Surat ke-33
Al-Ahzab · Ayat 51
Ayat 51۞ تُرْجِيْ مَنْ تَشَاۤءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِيْٓ اِلَيْكَ مَنْ تَشَاۤءُۗ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ تَقَرَّ اَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ اٰتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَلِيْمًا
Turjī man tasyā'u wa tu'wī ilaika man tasyā'(u), wa manibtagaita mimman ‘azalta falā junāḥa ‘alaik(a), żālika adnā an taqarra a‘yunuhunna wa lā yaḥzanna wa yarḍaina bimā ātaitahunna kulluhunn(a), wallāhu ya‘lamu mā fī qulūbikum, wa kānallāhu ‘alīman ḥalīmā(n).
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Bila para suami yang berpoligami wajib secara adil mengatur gilir-an untuk mendatangi istri-istri mereka, maka ketentuan demikian tidak Allah berlakukan atas Nabi Muhammad. Engkau, wahai Nabi Muhammad, boleh menangguhkan menggauli siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, yakni para istrimu, dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, yakni engkau tinggalkan untuk tidak menggaulinya kemudian kamu menginginkannya kembali atau mereka yang menginginkannya, maka tidak ada dosa bagimu karena Kami perbolehkan khusus untukmu hal tersebut. Kekhususan yang demikian itu Allah anugerahkan kepadamu agar lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih ketika engkau tidak mendampingi mereka, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya, karena mereka tahu itulah ketetapan Allah. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati istri-istrimu, Maha Penyantun dengan tidak segera menghukum hamba yang berbuat salah dan dosa. Menurut satu riwayat, suatu ketika sebagian dari istri-istri Nabi cemburu, dan sebagian lain meminta tambahan belanja. Nabi memutuskan hubungan mereka hingga sebulan. Akibat takut diceraikan oleh Nabi, mereka menghadap Nabi dan menyatakan keralaan mereka atas apa saja yang akan dilakukan oleh Nabi terhadap mereka. Ayat ini turun guna mengizinkan Nabi untuk menggauli atu tidak menggauli istri yang dikehendakinya, dan mengizinkan Nabi mengajak rujuk sekiranya ada dari istri-istrinya yang belia ceraikan. Meski Allah memberi Nabi kebebasan untuk menentukan waktu bergilir bagi istri-istrinya, beliau tetap berusaha membagi giliran secara adil. Bila hendak menangguhkan giliran istri yang seharusnya didatangi, beliau tidak lupa meminta izin kepada yang bersangkutan. Istri-istri Nabi yang mendapat giliran secara rutin adalah Aisyah, Hafsah, Zainab, dan Umu Salamah, adapun istri-istri yang tidak mendapat giliran secara teratur atas persetujuan mereka adalah Ummu Habibah, Maimunah, Saudah, Safiyyah, dan Juwairiyah.
Tafsir Ibnu Katsir
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah r.a., bahwa Siti Aisyah r.a. selalu merasa cemburu terhadap wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah Saw. (untuk dikawini tanpa maskawin). Siti Aisyah mengatakan: "Apakah tidak malu seorang wanita menyerahkan dirinya tanpa maskawin?" Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. (Al Ahzab:51), hingga akhir ayat. Siti Aisyah berkata, "Sesungguhnya aku melihat Tuhanmu selalu tanggap untuk memenuhi kesukaanmu."
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis Abu Usamah, dari Hisyam ibnu Urwah.
Hal ini menunjukkan bahwa makna yang dimaksud oleh firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan. (Al Ahzab:51) Maksudnya, boleh mengakhirkan. siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (Al Ahzab:51) Yakni di antara wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu. dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. (Al Ahzab:51) Kamu boleh menerima wanita yang kamu kehendaki, boleh pula menolak wanita yang tidak kamu kehendaki di antara wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu itu. Dan terhadap wanita yang telah kamu tolak, kamu masih boleh memilih sesudahnya, jika kamu menginginkannya, kamu boleh kembali kepadanya dan menggaulinya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya: Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu pisahkan, maka tidak ada dosa bagimu. (Al Ahzab:51)
Amir Asy-Sya'bi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu). (Al Ahzab:51), sampai akhir ayat. Ada beberapa wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw. untuk dikawini. Maka sebagian dari mereka ada yang dikawini oleh beliau, dan sebagian yang lainnya ditangguhkan, mereka tidak kawin lagi sesudahnya, di antara mereka adalah Ummu Syarik.
Ulama lainnya mengatakan bahwa bahkan yang dimaksud dengan firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (Al Ahzab:51), hingga akhir ayat. Yakni di antara istri-istrimu. Tidak ada dosa bagimu bila meniadakan pembagian giliran terhadap mereka, untuk itu kamu boleh mendahulukan (memprioritaskan) istri yang kamu kehendaki dan menangguhkan istri yang lainnya yang kamu kehendaki, dan kamu boleh menggauli istrimu yang kamu kehendaki, dan membiarkan (yakni tidak menggauli istrimu yang kamu kehendaki).
Sekalipun demikian, Nabi Saw. tetap memberlakukan giliran terhadap semua istrinya. Karena itulah ada segolongan ulama dari kalangan mazhab Syafii dan ulama lainnya yang mengatakan bahwa menggilir istri itu tidak wajib bagi Nabi Saw. Mereka mengatakan demikian dengan berdalilkan ayat ini.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hibban ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Asim Al-Ahwal, dari Mu'az, dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw. selalu meminta izin kepada kami setiap harinya (untuk pindah giliran) setelah diturunkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu pisahkan, maka tidak ada dosa bagimu. (Al Ahzab:51) Nabi Saw. bersabda kepada Aisyah, "Bagaimanakah menurut pendapatmu?" Siti Aisyah menjawab, "Jika hal itu diserahkan kepadaku, maka sesungguhnya aku tidak menginginkan engkau, hai Rasulullah, direbut oleh seorang wanita pun."
Hadis ini yang bersumber dari Aisyah menunjukkan bahwa makna yang dimaksud ayat ini ialah tidak ada kewajiban menggilir istri. Sedangkan hadis Aisyah yang pertama menunjukkan kepada pengertian bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw. Berangkat dari pengertian inilah maka Ibnu Jarir berpendapat bahwa makna ayat bersifat umum mencakup wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw. dan wanita-wanita yang telah menjadi istrinya. Bahwa Nabi Saw. boleh memilih antara menggilir masing-masing dari mereka atau tidak. Jika beliau menginginkan melakukan penggiliran terhadap mereka, diperbolehkan, dan jika tidak menginginkannya diperbolehkan pula baginya tidak melakukan giliran. Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Jarir ini baik lagi kuat, yang di dalamnya telah tergabungkan pengertian semua hadis mengenai masalah ini. Karena itulah disebutkan dalam firman selanjutnya:
Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. (Al Ahzab:51)
Yakni apabila mereka telah mengetahui bahwa Allah telah menghapuskan dosa darimu dalam hal pembagian giliran. Untuk itu kamu boleh menggilir, boleh pula tidak melakukan giliran jika kamu menyukainya. Mana saja di antara kedua alternatif itu yang kamu pilih, kamu tidak berdosa. Kemudian walaupun ada kemurahan tersebut, kamu tetap memperlakukan giliran terhadap istri-istrimu dengan kerelaan dirimu sendiri, bukan sebagai suatu kewajiban yang dibebankan atas dirimu. Maka mereka pasti akan merasa gembira dengan keputusanmu itu, dan mereka akan merasa berterima kasih kepadamu atas perlakuanmu yang adil itu kepada mereka. Mereka pasti merasa berutang budi kepadamu karena mau menggilir mereka, padahal menggilir mereka bukan merupakan suatu kewajiban bagimu. Kamu menyadari tabiat wanita dan kamu perlakukan mereka dengan adil.
Firman Allah Swt.:
Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) di dalam hatimu. (Al Ahzab:51)
Yakni kecenderunganmu kepada seseorang di antara mereka, bukan kepada semuanya, yang hal ini tidak dapat kamu elakkan.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abdullah ibnu Yazid, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. memberlakukan giliran kepada semua istrinya dengan adil, kemudian beliau Saw. bersabda: Ya Allah, inilah perbuatanku terhadap apa yang aku miliki. Maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya.
Arba'ah telah meriwayatkannya melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dan Imam Abu Daud (salah seorang dari Arabah) menambahkan dalam riwayatnya sesudah sabda Nabi Saw.:
Maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya (yakni hati).
Makna yang dimaksud ialah kecenderungan hati Nabi Saw. kepada seseorang dari istri-istrinya. Sanad hadis sahih, dan semua perawinya berpredikat siqah.
Karena itulah disebutkan dalam firman berikutnya:
Dan adalah Allah Maha Mengetahui. (Al Ahzab:51)
Allah Maha Mengetahui semua isi hati dan rahasia yang tersimpan di dalam dada.
lagi Maha Penyantun. (Al Ahzab:51)
Yaitu memaaf dan mengampuninya.
Tafsir as-Sa'di
"Kamu boleh menangguhkan siapa yang kamu kehendaki dari mereka dan menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini (untuk menggaulinya kembali) dari kalangan perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (Al-Ahzab: 51).
(51) Ini juga termasuk keleluasaan dari Allah untuk Rasul-Nya dan kasih sayangNya kepadanya, yaitu Allah membolehkan baginya mengabaikan pembagian (hak mencampuri. Pent.) di antara istri-istrinya secara wajib, dan jika beliau melakukan pem-bagian jatah, maka itu adalah kesukarelaan dari beliau. Sekalipun demikian, Rasulullah a selalu bersungguh-sungguh di dalam me-lakukan pembagian hak di antara mereka dalam segala sesuatu, dan beliau mengatakan,
اَللّٰهُمَّ هٰذَا قَسْمِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِيْ فِيْمَا لَا أَمْلِكُ.
"Ya Allah, ini adalah pembagianku menurut yang aku mampu, maka janganlah Engkau mencelaku dalam hal yang aku tidak mampu melakukannya."[58]
Lalu di sini Allah berfirman, ﴾ تُرۡجِي مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ ﴿ "Kamu boleh me-nangguhkan siapa yang kamu kehendaki dari mereka," maksudnya, kamu menangguhkan siapa saja yang kamu kehendaki dari istri-istrimu, kamu boleh tidak menggaulinya dan boleh tidak bermalam tidur bersamanya.
﴾ وَتُـٔۡوِيٓ إِلَيۡكَ مَن تَشَآءُۖ ﴿ "Dan (kamu boleh) menggauli siapa yang kamu kehendaki" maksudnya, kamu berkumpul dengannya dan bermalam tidur bersamanya. ﴾ و َ ﴿ "Dan" sekalipun demikian, hal ini tidak harus. Maka siapa saja ﴾ ٱبۡتَغَيۡتَ ﴿ "yang kamu ingini" yaitu agar kamu menggaulinya ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكَۚ ﴿ "maka tidak ada dosa bagimu." Maksud-nya, semua pilihan diserahkan kepadamu semuanya. Kebanyakan ahli tafsir mengatakan, "Ini adalah khusus bagi wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Nabi boleh menangguhkan siapa saja yang dia kehendaki dan menggauli siapa saja yang dia suka. Maksudnya, jika beliau berkehendak, maka beliau boleh menerima wanita yang menyerahkan dirinya kepadanya, dan jika beliau menghendaki, maka beliau boleh untuk tidak menerimanya. Wallahu 'alam.
Kemudian Allah menjelaskan hikmah di balik itu semua, se-raya berfirman, ﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Yang demikian itu" maksudnya, kelonggaran untukmu dan keadaan semua permasalahan dikembalikan kepada-mu dan ada pada wewenangmu, dan apa pun yang kamu lakukan kepada mereka itu adalah kesukarelaan darimu, ﴾ أَدۡنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعۡيُنُهُنَّ وَلَا يَحۡزَنَّ وَيَرۡضَيۡنَ بِمَآ ءَاتَيۡتَهُنَّ كُلُّهُنَّۚ ﴿ "adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka" karena mereka tahu bahwa engkau tidak pernah mengabaikan kewajiban dan tidak pula engkau mengabaikan hak yang semestinya. ﴾ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمۡۚ ﴿ "Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu," maksudnya, apa yang terlintas padanya saat melaksanakan hak-hak yang wajib dan yang sunnah dan ketika ada benturan hak-hak. Maka dari itulah diberikan kelonggaran bagimu, wahai Rasulullah, agar hati istri-istrimu merasa tenang.
﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمٗا ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Pe-nyantun," maksudnya, Mahaluas ilmunya, lagi sangat Penyantun. Dan di antara ilmunya adalah Dia mensyariatkan bagi kalian se-suatu yang lebih baik untuk urusan-urusan kalian dan lebih banyak pahalanya bagi kalian. Dan di antara kesantunanNya adalah Dia tidak menghukum (mengazab) kalian atas kesalahan yang terjadi dari kalian dan atas keburukan yang selalu dilakukan oleh hati kalian.