Wasatiah

Surat ke-33

Al-Ahzab · Ayat 55

Ayat 55

لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِيْٓ اٰبَاۤىِٕهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ وَلَآ اِخْوَانِهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤءِ اِخْوَانِهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤءِ اَخَوٰتِهِنَّ وَلَا نِسَاۤىِٕهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّۚ وَاتَّقِيْنَ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا

Lā junāḥa ‘alaihinna fī ābā'ihinna wa lā abnā'ihinna wa lā ikhwānihinna wa lā abnā'i ikhwānihinna wa lā abnā'i akhawātihinna wa lā nisā'ihinna wa lā mā malakat aimānuhunn(a), wattaqīnallāh(a), innallāha kāna ‘alā kulli syai'in syahīdā(n).

Artinya

Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Usai menjelaskan ketentuan berinteraksi dan berkomunikasi dengan istri-istri Nabi pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menjelaskan orang-orang tertentu yang dikecualikan dari ketentuan itu. Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi untuk berjumpa tanpa tabir dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka yang beriman, baik keluarga maupun bukan, dan hamba sahaya yang mereka miliki. Dan bertakwalah kamu, wahai istri-istri Nabi, kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu yang kamu kerjakan. Laki-laki yang disebutkan pada ayat ini diperbolehkan menjumpai istri-istri Nabi tanpa tabir karena ada hubungan kerabat dan karena hajat, sehingga mereka sering berkunjung.

Tafsir Ibnu Katsir

Setelah Allah Swt. memerintahkan kepada kaum wanita agar memakai hijab bila menemui laki-laki lain yang bukan mahram, lalu Dia menjelaskan bahwa orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas adalah kaum kerabat mereka yang tidak usah mereka memakai tabir bila berhadapan dengan mereka, sebagaimana pengecualian yang disebutkan di dalam surat An-Nur melalui firman-Nya:

dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki-yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (An Nuur:31)

Di dalam ayat ini terdapat penambahan yang tidak disebutkan oleh ayat di atas, dan ayat ini telah diterangkan tafsirnya sehingga tidak perlu diulangi lagi di sini.

Sebagian ulama Salaf mengatakan bahwa mengapa paman dari pihak ayah dan pihak ibu tidak disebutkan dalam kedua ayat di atas? Maka Ikrimah dan Asy-Sya'bi menjawab, "Keduanya tidak disebutkan karena barangkali keduanya nanti akan menceritakan kecantikannya kepada anak-anak laki-laki masing-masing."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnu Minhal, telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Asy-Sya'bi dan Ikrimah sehubungan dengan makna firman-Nya: Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa hijab) dengan bapak-bapak mereka. (Al Ahzab:55), hingga akhir ayat. Daud bertanya, "Mengapa paman dari pihak ayah dan ibu tidak disebutkan dalam ayat ini?" Ikrimah menjawab, "Karena keduanya pasti menceritakan kecantikannya kepada anak lelakinya masing-masing. Dan menanggalkan kain kerudung di hadapan paman dari pihak ayah dan dari pihak ibu hukumnya makruh."

Firman Allah Swt.:

perempuan-perempuan yang beriman. (Al Ahzab:55)

Artinya, boleh tidak memakai hijab bila bersua dengan wanita-wanita yang beriman.

Firman Allah Swt.:

dan hamba sahaya yang mereka miliki. (Al Ahzab:55)

Yakni budak-budak perempuan dan budak-budak laki-laki yang mereka miliki, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dalam pembahasan ayat-ayat lain yang semakna. Tetapi menurut Sa'id ibnul Musayyab, makna yang dimaksud oleh hadis mengenai hal ini hanyalah berarti budak-budak perempuan saja. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

firman-Nya:

dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (Al Ahzab:55)

Yaitu hendaklah mereka takut kepada Allah, baik dalam keadaan sepi maupun dalam keadaan ramai, karena sesungguhnya Dia Maha Menyaksikan segala sesuatu, tiada sesuatu pun yang samar bagi-Nya. Maka hendaklah mereka selalu merasa berada di bawah pengawasan­Nya.

Tafsir as-Sa'di

"Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, pe-rempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu." (Al-Ahzab: 55).
(55) Setelah Allah سبحانه وتعالى menjelaskan bahwasanya mereka (istri-istri Nabi) tidak boleh ditanya tentang sesuatu kecuali dari balik tabir, sedangkan redaksi lafazhnya bermakna umum bagi setiap orang, maka dibutuhkan adanya pengecualian dari mereka yang disebutkan itu, yaitu para mahram; dan bahwa sesungguhnya ﴾ لَّا جُنَاحَ عَلَيۡهِنَّ ﴿ "tidak ada dosa atas istri-istri Nabi,"dalam berinteraksi tidak menggunakan tirai pembatas dari mereka. Di dalamnya tidak di-sebutkan paman dari bapak dan paman dari ibu. Sebab, istri-istri Nabi itu, apabila tidak perlu berhijab (menggunakan tirai pembatas) terhadap orang yang mana kedudukan istri-istri Nabi itu adalah sebagai bibi (saudari perempuan bapak atau ibu), dari anak-anak dari saudara laki-laki dan dari saudari perempuan, beserta keting-gian kedudukan (status) istri-istri itu atas mereka, maka bolehnya mereka tidak berhijab dari paman (dari bapak atau ibu mereka) tentu lebih utama; dan karena konteks ayat yang lain yang dengan tegas menyebutkan paman (dari bapak dan saudara ibu) diutama-kan atas makna yang bisa dipahami dari ayat ini.
Dan FirmanNya, ﴾ وَلَا نِسَآئِهِنَّ ﴿ "Dan tidak pula perempuan-perem-puan mereka," maksudnya, dan tidak ada dosa bagi mereka untuk tidak berhijab dari perempuan-perempuan mereka, yaitu mereka yang sejenis dan seagama. Sehingga konteks lafazh ini mengeluar-kan wanita-wanita kafir. Namun bisa juga maksudnya adalah se-mua jenis wanita, karena seorang perempuan tidak perlu berhijab dari perempuan yang lain, ﴾ وَلَا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّۗ ﴿ "dan tidak pula hamba sahaya yang mereka miliki," maksudnya, selama budak sahaya itu masih berada dalam kepemilikannya semuanya.
Dan setelah Allah mengangkat dosa dari mereka, maka Dia mempersyaratkan padanya dan pada yang lainnya adanya konsis-tensi bertakwa kepada Allah, dan (dengan syarat) kondisinya tidak ada larangan syar'i padanya. Maka Dia berfirman, ﴾ وَٱتَّقِينَ ٱللَّهَۚ ﴿ "Dan bertakwalah kamu kepada Allah," maksudnya, gunakanlah selalu takwa kepada Allah dalam seluruh keadaan.
﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ شَهِيدًا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Menyak-sikan segala sesuatu," Dia menyaksikan seluruh amal perbuatan hamba-hambaNya (manusia), yang nampak dan yang tersembunyi, dan Dia selalu mendengar perkataan mereka serta selalu melihat gerak-gerik mereka. Kemudian Dia akan memberikan kepada mereka (atas semua itu) balasan yang paling sempurna dan paling lengkap.