Surat ke-90
Al-Balad · Ayat 2
Ayat 2وَاَنْتَ حِلٌّۢ بِهٰذَا الْبَلَدِۙ
Wa anta ḥillum bihāżal-balad(i).
dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini,
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Dan engkau, wahai Nabi, bertempat tinggal di negeri Mekah ini, membuatnya bertambah mulia.
Tafsir Ibnu Katsir
Ini merupakan sumpah dari Allah Swt. dengan menyebut Mekah Ummul Qura dalam keadaan halal bagi orang yang bertempat tinggal di dalamnya. untuk mengingatkan keagungan kedudukan kota Mekah disaat penduduknya sedang melakukan ihram.
Khasif telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah). (Al-Balad: 1) Sumpah ini bukanlah sanggahan terhadap mereka; Allah Swt. hanya bersumpah dengan menyebut nama kota ini (Mekah).
Syabib ibnu Bisyr telah meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini. (Al-Balad: 1) Yakni kota Mekah. dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini. (Al-Balad: 2) Yaitu engkau Muhammad, diperbolehkan bagimu melakukan peperangan di dalamnya.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, Abu Saleh, Atiyyah, Ad-Dahhak, Qatadah, As-Saddi, dan Ibnu Zaid. Mujahid mengatakan bahwa apa saja yang engkau peroleh darinya, dihalalkan bagimu.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini. (Al-Balad: 2) Maksudnya. engkau boleh tinggal di kota ini tanpa dibebani rasa dosa ataupun halangan.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Allah Swt. menghalalkannya bagi Nabi Swt. dalam sesaat dari siang hari.
Makna dari apa yang dikatakan oleh mereka sehubungan dengan hal ini memang telah disebutkan di dalam hadis yang telah disepakati kesahihannya, yaitu:
"إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بحُرمَة اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لَا يُعضَد شَجَرُهُ وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ. وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كحرمتها بالأمس، ألا فليبلغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ"
Sesungguhnya kota ini telah diharamkan (disucikan) oleh Allah di hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka kota ini menjadi kota yang suci karena disucikan oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Pepohonannya tidak boleh ditebang dan tetumbuhannya tidak boleh dicabuti. Dan sesungguhnya kota ini dihalalkan bagiku hanya dalam sesaat dari siang hari. kemudian kesuciannya kembali lagi di hari ini sebagaimana kesuciannya di hari sebelumnya. Ingatlah. hendaklah orang yang hadir menyampaikan (berita ini) kepada orang yang tidak hadir.
Dalam lafaz lain disebutkan:
فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّص بِقِتَالِ رَسُولِ اللَّهِ فَقُولُوا: إِنَّ اللَّهَ أَذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ"
Maka jika ada seseorang yang menghalalkan kesuciannya karena Rasulullah pernah melakukan peperangan (di dalamnya). maka katakanlah, bahwa sesungguhnya Allah hanya memberi izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberi izin bagimu!
Tafsir as-Sa'di
Pada kitab ini, tafsir ayat ini dibahas menyatu dengan ayat 20. Silakan lihat tafsir di Ayat 20 untuk pembahasan lengkapnya.