Surat ke-48
Al-Fath · Ayat 15
Ayat 15سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Sayaqūlul-mukhallafūna iżanṭalaqtum ilā magānima lita'khużūhā żarūnā nattabi‘kum, yurīdūna ay yubaddilū kalāmallāh(i), qul lan tattabi‘ūnā każālikum qālallāhu min qabl(u), fasayaqūlūna bal taḥsudūnanā, bal kānū lā yafqahūna illā qalīlā(n).
Orang-orang Badwi yang tertinggal itu akan berkata apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan: "Biarkanlah kami, niscaya kami mengikuti kamu"; mereka hendak merubah janji Allah. Katakanlah: "Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami; demikian Allah telah menetapkan sebelumnya"; mereka akan mengatakan: "Sebenarnya kamu dengki kepada kami". Bahkan mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Apabila kamu wahai Nabi Muhammad, berangkat menuju ke Khaibar bersama-sama dengan rombongan yang pergi ke Hudaibiyah untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal di Madinah itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu untuk mengambil harta rampasan itu.” Mereka hendak mengubah janji Allah, bahwa harta rampasan perang di Khaibar hanya diperuntukkan bagi rombongan yang ikut ke Hudaibiyah. Katakanlah, wahai Nabi Muhammad, “Kamu, wahai orang-orang Badui yang tidak ikut pergi ke Hudaibiyah, sekali-kali tidak boleh mengikuti kami untuk mengambil harta rampasan di Khaibar. Demikianlah ketentuan yang telah ditetapkan Allah sejak semula, yakni sejak lama sebelum diucapkan permintaanmu untuk pergi bersama kami. Mendengar keputusan itu maka mereka akan berkata, “Itu bukan keputusan Allah, melainkan kehendakmu. Sebenarnya kamu dengki kepada kami, kalau kami memperoleh harta rampasan itu.” Bukan karena kedengkian, melainkan karena mereka tidak mengerti perkara agama atau latar belakang keputusan itu melainkan sedikit sekali. Kalau mereka mengetahuinya niscaya mereka tidak mengatakan kepada Rasul ucapan yang demikian itu.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. menceritakan perihal orang-orang Badui yang tidak ikut berangkat bersama Rasulullah Saw. dalam umrah Hudaibiyah. Yaitu ketika Nabi Saw. dan para sahabatnya berangkat menuju ke Khaibar dengan tujuan untuk menaklukkannya. Disebutkan bahwa orang-orang Badui itu meminta (kepada Rasulullah Saw.) agar diizinkan ikut berangkat bersama pasukan kaum muslim menuju ke tempat penjarahan Khaibar itu. Padahal sebelumnya mereka tidak mau ikut saat mereka diminta untuk berangkat memerangi musuh dan berjuang melawan mereka dengan penuh keteguhan hati.
Maka Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk tidak memberi izin kepada mereka ikut dalam Perang Khaibar, sebagai hukuman terhadap mereka sesuai dengan dosa dan pelanggaran yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Karena sesungguhnya Allah Swt. telah menjanjikan kepada ahli Hudaibiyah untuk mendapat ganimah Khaibar, hanya mereka semata, tiada seorang pun dari selain mereka yang menemani mereka, seperti orang-orang Badui yang sebelumnya tidak ikut. Mereka yang tidak ikut sebelumnya bersama Rasulullah Saw. di Hudaibiyah sama sekali tidak boleh mendapatkannya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
mereka hendak mengubah janji Allah. (Al Fath:15)
Mujahid dan Qatadah serta Juwaibir mengatakan bahwa yang dimaksud ialah apa yang telah dijanjikan oleh Allah kepada ahli Hudaibiyah. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Jarir. Lain halnya dengan Ibnu Zaid, ia mengatakan bahwa yang dimaksud adalah apa y ang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Maka jika Allah mengembalikanmu kepada satu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah, "Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang yang pertama kali. Karena itu, duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang.” (At Taubah:83)
Tetapi pendapat Ibnu Zaid ini masih diragukan, karena ayat ini yang ada di dalam surat At-Taubah diturunkan berkenaan dengan Perang Tabuk, sedangkan Perang Tabuk terjadi sesudah umrah Hudaibiyah.
Ibnu Juraij telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: mereka hendak mengubah janji Allah. (Al Fath:15) Yakni disebabkan keengganan mereka untuk bergabung bersama kaum muslim dalam jihad.
Katakanlah, "Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami, demikian Allah telah menetapkan sebelumnya.” (Al Fath:15)
Allah telah menjanjikan kepada ahli Hudaibiyah sebelum kalian meminta bergabung bersama mereka.
Mereka akan mengatakan, "Sebenarnya kamu dengki kepada kami.”(Al Fath:15)
Yakni tidak boleh kami ikut serta dengan kalian memperoleh ganimah.
Bahkan mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali. (Al Fath:15)
Maksudnya, duduk perkaranya tidaklah seperti apa yang mereka kira, bahkan sebenarnya mereka tidak mempunyai pengertian.
Tafsir as-Sa'di
"Orang-orang Badui yang tertinggal (tidak ikut berperang) itu akan berkata apabila kamu berangkat untuk mengambil ba-rang rampasan, 'Biarkanlah kami, niscaya kami mengikuti kamu,' mereka hendak merubah janji Allah. Katakanlah, 'Janganlah kalian mengikuti kami.' Seperti itulah yang difirmankan Allah سبحانه وتعالى sebe-lumnya, maka mereka akan berkata, 'Sebenarnya kalian iri pada kami,' tetapi mereka itu tidak mengerti kecuali hanya sedikit." (Al-Fath: 15).
(15) Setelah Allah سبحانه وتعالى menyebutkan orang-orang yang tidak pergi berjihad serta mencela mereka, selanjutnya Allah سبحانه وتعالى menye-butkan sebagian hukuman duniawi untuk mereka yaitu bahwa Rasulullah a dan para sabahatnya ketika mendapatkan berbagai harta rampasan perang tanpa peperangan, mereka menginginkan agar disertakan, mereka berkata, ﴾ ذَرُونَا نَتَّبِعۡكُمۡۖ يُرِيدُونَ ﴿ "Biarkanlah kami, niscaya kami mengikuti kamu," mereka hendak (ingin) dengan cara itu ﴾ أَن يُبَدِّلُواْ كَلَٰمَ ٱللَّهِۚ ﴿ "merubah janji Allah." karena telah memu-tuskan hukuman bagi mereka dan Allah telah mengkhususkan harta rampasan perang hanya untuk para sahabat yang beriman menurut ketentuan syariat dan takdir.
﴾ قُل ﴿ "Katakanlah" kepada mereka ﴾ لَّن تَتَّبِعُونَا كَذَٰلِكُمۡ قَالَ ٱللَّهُ مِن قَبۡلُۖ ﴿ "Janganlah kalian mengikuti kami.' Seperti itulah yang difirmankan Allah سبحانه وتعالى sebelumnya." Sesungguhnya kalian terhalang untuk menda-patkan harta rampasan perang karena perbuatan dosa yang kalian lakukan terhadap diri kalian dan karena kalian tidak ikut pergi berperang pada mulanya. ﴾ فَسَيَقُولُونَ ﴿ "Maka mereka akan berkata," seraya menjawab pernyataan yang melarang mereka untuk ikut berperang tersebut, ﴾ بَلۡ تَحۡسُدُونَنَاۚ ﴿ "Sebenarnya kalian iri pada kami," terhadap harta rampasan perang, dan inilah puncak pengetahuan mereka tentang berperang. Andai mereka mengerti dan mema-hami, tentu mereka tahu bahwa penyebab yang membuat mereka terhalang untuk mendapatkan harta rampasan perang adalah karena kemaksiatan yang mereka lakukan. Orang-orang yang melakukan kemaksiatan berhak mendapatkan hukuman dunia dan akhirat. Karena itulah Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ بَلۡ كَانُواْ لَا يَفۡقَهُونَ إِلَّا قَلِيلٗا ﴿ "Tetapi mereka itu tidak mengerti kecuali hanya sendikit."