Wasatiah

Surat ke-22

Al-Hajj · Ayat 33

Ayat 33

لَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ اِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ࣖ

Lakum fīhā manāfi‘u ilā ajalim musamman ṡumma maḥilluhā ilal-baitil-‘atīq(i).

Artinya

Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Bagi kamu yang sedang menunaikan ibadah haji, padanya, yakni pada hewan hadyu yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, ada beberapa manfaat yang bisa diambil seperti untuk dikendarai, diambil susunya, dan sebagainya, hingga waktu yang ditentukan, yakni hingga hari nahar, tanggal 10 Zulhijah, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq, Baitullah, di kawasan tanah haram.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Swt.:

Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat.

Yakni pada hewan-hewan kurban itu terdapat beberapa manfaat bagi kalian dari air susunya, bulunya, kulitnya, dapat pula dijadikan sebagai sarana angkutan sampai waktu tertentu.

Miqsam telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan.
Yaitu hewan ternak yang tidak dikhususkan untuk kurban.

Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan.
Maksudnya, dapat dinaiki, dapat diambil air susunya dan anaknya, tetapi apabila telah dinamakan budnah atau hadyu (yakni untuk kurban), maka semuanya itu tidak boleh lagi.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata, Ad-Dahhak, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, dan lain-lainnya.

Ulama lainnya mengatakan bahwa seseorang bahkan boleh memanfaatkannya sekalipun telah dinamakan hadyu jika memang diperlukan.

Seperti apa yang telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain melalui sahabat Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. melihat seorang lelaki sedang menggiring hewan budnah-nya. Maka beliau Saw. bersabda:

"Naikilah!" Lelaki itu menjawab, "Sesungguhnya ternak ini adalah untuk kurban.” Nabi Saw. bersabda, "Celakalah kamu, naikilah, " untuk kedua atau ketiga kalinya.

Di dalam riwayat Imam Muslim disebutkan melalui Jabir r.a., dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:

Naikilah dengan cara yang makruf bila kamu terpaksa harus menaikinya.

Syu'bah ibnu Zuhair telah meriwayatkan dari Abu Sabit Al-A'ma, dari Al-Mugirah ibnu Abul Hurr, dari Ali, bahwa ia pernah melihat seorang lelaki sedang menggiring hewan budnah (kurban)nya yang telah beranak. Maka Ali berkata, "Jangan kamu minum air susunya kecuali lebihan dari sisa anaknya. Apabila telah tiba Hari Raya Kurban, sembelihlah unta itu bersama anaknya juga."

Firman Allah Swt.:

kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul 'Atiq (Baitullah).

Yakni tempat tujuan terakhir dari hewan hadyu itu ialah Baitul 'Atiq (Ka'bah). Sama dengan pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah. (Al Maidah:

Dan firman Allah Swt.:

dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyem­belihan )nya. (Al Fath:25)

Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan makna Baitul 'Atiq.

Ibnu Juraij telah mengatakan dari Ata bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, "Setiap orang yang telah melakukan tawaf di Baitullah (tawaf ifadah) berarti dia telah ber-tahallul." Allah Swt. telah berfirman:

kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul 'Atiq (Baitullah).

Tafsir as-Sa'di

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagung-kan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketak-waan hati. Bagi kamu pada binatang-binatang kurban, itu ada be-berapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah)." (Al-Hajj: 32-33).
(32) Maksudnya, itu adalah hal-hal yang telah Kami kemu-kakan kepada kalian yang berupa pengagungan hal-hal yang patut dihormati dan sya'airNya. Yang dimaksud dengan sya'air, yakni simbol-simbol agama yang terlihat oleh mata.
- Termasuk di dalamnya, pelaksanaan manasik haji seluruh-nya. Sebagaimana Allah berfirman,
﴾ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ ﴿
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar-syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).
- Termasuk juga binatang-binatang kurban dan segala yang dipersembahkan kepada Baitullah. Telah berlalu, bahwa makna pengagungan terhadapnya, yaitu memuliakannya dan melaksana-kannya serta menyempurnakan pelaksanaannya sebisa mungkin.
- Selain itu, hewan-hewan kurban (hadyu). Cara pengagungan-nya adalah dengan cara bertindak baik terhadapnya dan berusaha menggemukkannya serta hendaknya berujud sempurna ditinjau dari segala sisi. Pengagungan sya'arillah ini tumbuh dari ketakwaan hati. Orang yang mengagungkannya, yaitu orang yang telah mem-buktikan ketakwaan dan kebenaran imannya. Pasalnya, sikap mengagungkannya muncul dari pengaruh pengagungan kepada Allah dan pemuliaan kepadaNya.
(33) ﴾ لَكُمۡ فِيهَا ﴿ "Bagi kamu pada binatang-binatang kurban," yaitu pada binatang-binatang sembelihan kurban ﴾ مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى ﴿ "ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan." Ini ter-kandung pada binatang-binatang kurban yang digiring, yang berupa unta dan binatang ternak lainnya. Para pemiliknya dapat meman-faatkannya dengan menungganginya, memeras air susunya dan kegunaan lainnya yang tidak menyebabkan akibat buruk padanya sampai waktu yang telah diketahui dan ditentukan. Yaitu (waktu) penyembelihannya jika sudah sampai pada tempatnya, yaitu ﴾ ٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ 33 ﴿ "Baitul 'Atiq," yakni wilayah kota haram (suci) seluruh-nya, Mina dan lainnya. Bila telah disembelih, maka mereka dapat mengkonsumsinya dan membagikannya sebagai hadiah serta mem-beri makan orang-orang yang sengsara lagi membutuhkannya.