Surat ke-22
Al-Hajj · Ayat 35
Ayat 35الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصّٰبِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ
Allażīna iżā żukirallāhu wajilat qulūbuhum waṣ-ṣābirīna ‘alā mā aṣābahum wal-muqīmiṣ-ṣalāh(ti), wa mimmā razaqnāhum yunfiqūn(a).
(yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Mereka yang mantap ketauhidan dan ketundukannya kepada Allah adalah orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar karena kerinduan mereka kepada-Nya; orang-orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, meskipun terasa pahit dan memberatkan punggung mereka; dan orang-orang yang melaksanakan salat wajib dan sunah dengan khusyuk; dan orang-orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka, baik waktu lapang maupun waktu kekurangan.
Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Swt.:
Orang-orang yang mendirikan salat.
Jumhur ulama membacanya dengan meng-idafah-kan lafaz Al-Muqimina kepada As-Salata, hingga menjadi Wal Mua'iminas Salata. Dan ulama Sab'ah serta tiga ulama lainnya yang tergabung dalam ulama 'asyrah membacanya demikian pula.
Lain halnya dengan Ibnus Sumaifa' dia membacanya Wal Muqimi na As-Salata dengan bacaan nasab yakni tidak di-mudaf-kan.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan pula sehubungan dengan firman-Nya: Orang-orang yang mendirikan salat.
Huruf nun dalam ayat ini dibuang untuk tujuan takhftf atau meringankan bacaan (menurut orang yang membacanya As-Salata). Seandainya dibuang karena di-idafah-kan (digandengkan), tentulah dibaca As-Salati. Yakni orang-orang yang menunaikan hak Allah terhadap apa yang telah diwajibkan-Nya kepada mereka, yaitu mengerjakan salat-salat fardu.
dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka.
Artinya, mereka membelanjakan apa yang diberikan oleh Allah kepada mereka berupa rezeki yang baik kepada keluarga mereka, kaum kerabatnya, dan orang-orang fakir serta orang-orang miskin mereka. Mereka senang berbuat baik kepada semua orang, selain itu mereka juga memelihara batasan-batasan Allah. Hal ini berbeda dengan sifat-sifat kaum munafik, mereka bersifat kebalikan dari ini, seperti yang telah disebutkan di dalam tafsir surat At-Taubah
Tafsir as-Sa'di
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyem-belihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Yaitu) orang-orang yang apa-bila disebut nama Allah, niscaya gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan shalat, dan orang-orang yang menafkahkan seba-gian dari apa yang telah Kami rizkikan kepada mereka." (Al-Hajj: 34-35).
(34) Maksudnya, ﴾ وَلِكُلِّ أُمَّةٖ ﴿ "dan bagi tiap-tiap umat," dari umat-umat manusia yang telah berlalu, ﴾ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا ﴿ "telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban)," maka berlomba-lombalah untuk mengerjakan kebaikan dan bersegeralah untuk melaksanakannya. Dan Kami akan memonitor siapakah orang yang paling baik amalannya. Hikmah Ilahi yang tersimpulkan pada ketetapan Allah mengenai manasik haji bagi setiap umat secara tersendiri adalah untuk menghidupkan dzikrullah dan perhatian untuk mensyukuri-Nya. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾ لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ ﴿ "Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa." Kendatipun jenis-jenis aturan syariat berbeda-beda, semuanya sepakat pada satu prinsip dasar, yaitu penetapan uluhiyah bagi Allah dan pengesaanNya dengan ibadah, serta meninggalkan kesyirikan kepadaNya. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ ﴿ "Karena itu berserah dirilah kamu kepadaNya," maksudnya patuhlah dan berserah dirilah kamu kepadanya, bukan kepada dzat lain. Sesungguhnya berserah diri kepadaNya adalah jalan yang mengantarkan menuju Darussalam (surga). ﴾ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ ﴿ "Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (ke-pada Allah)," dengan kabar kebaikan dunia dan akhirat. Kata اَلْمُخْبِتُ bermakna orang yang tunduk kepada Rabbnya, pasrah dengan aturanNya, dan tawadhu' dengan sesama.
(35) Selanjutnya, Allah menerangkan karakteristik orang-orang yang tunduk. Allah berfirman, ﴾ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ ﴿ "(Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, niscaya gemetarlah hati mereka," lantaran takut dan pengagungan terhadapNya. Karena itu, mereka meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan, lantaran rasa takut dan kekhawatiran mereka kepada Allah semata. ﴾ وَٱلصَّٰبِرِينَ عَلَىٰ مَآ أَصَابَهُمۡ ﴿ "Orang-orang yang sabar terhadap apa yang me-nimpa mereka," berupa malapetaka, bahaya dan berbagai macam gangguan, sehingga tidak menyeret mereka untuk geram terhadap salah satu peristiwa yang terjadi. Mereka bersabar untuk mencari Wajah Rabb mereka, mengharapkan ganjaran dariNya dan me-nunggu-nunggu pahalaNya. ﴾ وَٱلۡمُقِيمِي ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Dan orang-orang yang mendirikan shalat," yaitu orang-orang yang mengaplikasikannya secara tegak, lurus lagi sempurna, dengan cara, melaksanakan perkara-perkara yang wajib dan mustahab serta ubudiyah (peng-hambaan diri kepada Allah) yang lahiriah maupun batiniah di dalamnya. ﴾ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ 35 ﴿ "Dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rizkikan kepada mereka." Keterangan ini mencakup seluruh jenis nafkah yang wajib (dibayarkan), seperti zakat, kaffarah (denda), nafkah bagi para istri, budak dan kaum kerabat (dan mencakup) nafkah-nafkah yang mustahab, misalnya mengeluarkan sedekah dengan berbagai caranya.
Allah mengemukakannya dengan kata (مِنْ) yang mengandung pengertian tab'idh (sebagian dari harta), agar diketahui kemudahan esensi perintah Allah dan anjuranNya. Kadarnya (berjumlah) seba-gian kecil saja dari limpahan rizki dari Allah. Seorang hamba tidak mempunyai kemampuan untuk menghasilkannya kalau tidak ada kemudahan dari Allah dan curahan rizki kepadanya. Wahai orang-orang yang diberi rizki dari sebagian kemurahan Allah! Infakkan-lah sebagian dari rizki yang Allah karuniakan kepadamu, niscaya Allah akan mencurahkan rizki kepadamu dan menambahi kemu-rahanNya kepadamu.