Surat ke-59
Al-Hasyr · Ayat 6
Ayat 6وَمَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْهُمْ فَمَآ اَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَّلَا رِكَابٍ وَّلٰكِنَّ اللّٰهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهٗ عَلٰى مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Wa mā afā'allāhu ‘alā rasūlihī minhum famā aujaftum ‘alaihi min khailiw wa lā rikābiw wa lākinnallāha yusalliṭu rusulahū ‘alā may yasyā'(u), wallāhu ‘alā kulli syai'in qadīr(un).
Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap apa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Pada ayat ini Allah menerangkan hukum fai’, yakni rampasan perang yang ditinggalkan musuh setelah sebelumnya Allah menjelaskan bahwa Rasulullah mengepung dan mengusir kaum Yahudi di Madinah. Mereka hanya dibolehkan membawa harta yang bisa dibawa oleh seekor unta. Dan harta rampasan berupa fai’, yaitu yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran, maka harta itu dari mereka, berasal dari musuh, diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya untuk mengharumkan Islam. Kamu tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya dalam pertempuran, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya, termasuk kepada Nabi Muhammad untuk mengalahkan siapa saja yang Dia kehendaki di antara musuh-musuh-Nya sehingga dengan kekuasaan ini Rasulullah mendapatkan fai’. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu sehingga bukanlah suatu yang sulit bagi Allah menolong Rasul-Nya mengusir dan menghinakan kaum Yahudi di Madinah.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. berfirman, menjelaskan apa arti fai, sifat dan hukumnya. Harta fai ialah harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa melalui proses peperangan, tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta pun, seperti harta yang diperoleh dari Bani Nadir. Karena sesungguhnya harta itu diperoleh tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta pun, yakni dalam memperolehnya tidak melalui jalan peperangan dengan musuh, baik perang tanding maupun perang campuh. Bahkan mereka menyerah tanpa syarat berkat rasa takut yang dicampakkan oleh Allah Swt. ke dalam hati mereka hingga mereka takut kepada Rasulullah Saw. Maka Allah Swt. memberikan harta mereka kepada Rasul-Nya sebagai harta fai, karena itulah maka beliau membelanjakannya menurut apa yang disukainya. Akan tetapi, Rasulullah Saw. mengembalikan harta itu kepada kaum muslim dan membelanjakannya ke jalan-jalan kebaikan dan kebajikan, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat-ayat berikut. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka. (Al-Hasyr: 6)
Yakni dari Bani Nadir.
maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun. (Al-Hasyr: 6)
Yang dimaksud dengan rikab ialah unta kendaraan.
tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (Al-Hasyr: 6)
Dia Mahakuasa, tidak terkalahkan dan tidak ada yang dapat menghalang-halangi-Nya, bahkan Dia Maha Mengalahkan segala sesuatu.
Tafsir as-Sa'di
Pada kitab ini, tafsir ayat ini dibahas menyatu dengan ayat 17. Silakan lihat tafsir di Ayat 17 untuk pembahasan lengkapnya.