Wasatiah

Surat ke-5

Al-Ma'idah · Ayat 93

Ayat 93

لَيْسَ عَلَى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ جُنَاحٌ فِيْمَا طَعِمُوْٓا اِذَا مَا اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاَحْسَنُوْا ۗوَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ࣖ

Laisa ‘alal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti ṡummattaqau wa āmanū ṡummattaqau wa aḥsanū, wallāhu yuḥibbul-muḥsinīn(a).

Artinya

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Allah tidak mempermasalahkan apa yang pernah dimakan dan diminum oleh kaum mukmin sebelum mereka beriman. Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan amal-amal saleh, baik kesalehan secara individu maupun sosial, tentang apa yang mereka makan atau minum dahulu pada masa jahiliah seperti minuman keras, apabila mereka bertakwa, takut kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya, dan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa kepada Allah dalam segala keadaan dan beriman kepada Allah dengan memelihara keimanannya. Selanjutnya mereka tetap juga bertakwa dengan mantap dan berbuat kebajikan yang bermanfaat bagi manusia dan kemanusiaan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan, baik dengan harta maupun tenaga dengan ikhlas semata mengharap keridaan Allah. Ayat ini kemudian di-mansukh atau dihapuskan masa berlakunya oleh Surah al-Ma idah ayat 90 yang secara tegas mengharamkan minuman keras.

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir ayat ini tidak diterangkan secara terpisah pada kitab aslinya.

Tafsir as-Sa'di

"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan menger-jakan amalan yang shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang shalih, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) ber-takwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (Al-Ma`idah: 93).
(93) Manakala pengharaman khamar, larangan yang keras terhadapnya dan penegasan padanya diturunkan, ada beberapa orang Mukmin yang berkeinginan untuk mengetahui keadaan saudara-saudaranya yang mati sebelum diharamkannya khamar sementara mereka telah meminumnya, maka Allah menurunkan ayat ini, Dia memberitakan bahwa ﴾ لَيۡسَ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جُنَاحٞ ﴿ "tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih." Maksudnya, (tidak ada) ancaman dan azab, ﴾ فِيمَا طَعِمُوٓاْ ﴿ "karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu," berupa khamar dan judi, sebelum keduanya diharamkan. Ketika ditiada-kannya dosa ini meliputi apa-apa yang disebut tadi dan juga selain-nya, maka hal itu diberi batasan dengan FirmanNya, ﴾ إِذَا مَا ٱتَّقَواْ وَّءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ ﴿ "Apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang shalih." Maksudnya, dengan syarat mereka meninggalkan kemaksiatan, beriman kepada Allah dengan iman yang benar yang mengharuskan mereka melakukan perbuatan baik, kemudian mereka terus menerus di atas itu. Jika tidak, maka bisa jadi seorang hamba memiliki kriteria tersebut, tetapi hanya dalam beberapa waktu saja. Ini tidak cukup sebelum dia melaku-kannya sampai ajal datang kepadanya, dia terus menerus di atas kebaikannya. Karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik dalam beribadah kepada Allah dan dalam memberi manfaat kepada makhluk. Termasuk dalam ayat ini adalah orang yang me-makan yang haram atau melakukan selainnya setelah pengharaman, lalu dia mengakui dosanya dan bertaubat kepada Allah, bertakwa dan beramal shalih, maka Allah mengampuninya dan dosanya terangkat karenanya.