Wasatiah

Surat ke-24

An-Nur · Ayat 48

Ayat 48

وَاِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اِذَا فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ مُّعْرِضُوْنَ

Wa iżā du‘ū ilallāhi wa rasūlihī liyaḥkuma bainahum iżā farīqum minhum mu‘riḍūn(a).

Artinya

Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Demikianlah perilaku kaum munafik. Dan apabila mereka diajak oleh siapa pun kepada tuntunan dan hukum Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan perkara di antara mereka, yaitu mengadili perselisihan di antara mereka, maka tiba-tiba dan tanpa berpikir panjang sebagian dari mereka menolak menerima hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah jika itu merugikan mereka. Akan tetapi, jika kebenaran itu di pihak mereka dan mendatangkan keuntungan, mereka akan datang kepada Rasulullah dengan patuh dan sangat gembira.

Tafsir Ibnu Katsir

Yaitu bilamana mereka diseru untuk mengikuti petunjuk sesuai dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada rasul-Nya, maka mereka berpaling dari seruan itu dan merasa besar diri untuk mengikutinya. Ayat ini sama pengertiannya dengan firman-Nya dalam ayat lain, yaitu:

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu. (An Nisaa:60)

sampai dengan firman-Nya:

niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (An Nisaa:61)

Di dalam kitab Imam Tabrani disebutkan melalui hadis Rauh ibnu Ata dari Abu Maimunah, dari Al-Hasan, dari Samurah secara marfu':

"Barang siapa yang dipanggil oleh sultan, lalu ia tidak memenuhinya, maka dia adalah orang yang zalim, tiada hak baginya."

Tafsir as-Sa'di

Pada kitab ini, tafsir ayat ini dibahas menyatu dengan ayat 50. Silakan lihat tafsir di Ayat 50 untuk pembahasan lengkapnya.