Surat ke-24
An-Nur · Ayat 50
Ayat 50اَفِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ اَمِ ارْتَابُوْٓا اَمْ يَخَافُوْنَ اَنْ يَّحِيْفَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُوْلُهٗ ۗبَلْ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ࣖ
Afī qulūbihim maraḍun amirtābū am yakhāfūna ay yaḥīfallāhu ‘alaihim wa rasūluh(ū), bal ulā'ika humuẓ-ẓālimūn(a).
Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Perilaku mereka sungguh mengherankan. Apakah keberpalingan mereka dari hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah itu karena dalam hati mereka ada penyakit, atau karena mereka ragu-ragu terkait keadilan dan kebenaran hukum Rasulullah itu, ataukah karena mereka takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, keberpalingan mereka itu adalah kezaliman yang nyata karena mereka itu adalah orang-orang yang zalim dengan sesungguhnya.
Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Swt.:
Sebenarnya mereka itulah orang-orang yang zalim. (An Nuur:50)
Yaitu pada hakikatnya mereka adalah orang-orang yang zalim dan melampaui batas, Allah dan rasul-Nya bersih dari apa yang mereka duga dan apa yang mereka curigai, yaitu berbuat tidak adil dan lalim dalam memutuskan hukum. Mahatinggi Allah dan rasul-Nya dari perbuatan seperti itu.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Isma'il, telah menceritakan kepada kami Mubarak, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan, bahwa dahulu bila seorang lelaki mempunyai persengketaan dengan orang lain, lalu ia dipanggil untuk menghadap kepada Nabi Saw., sedangkan dia dalam keadaan benar. Maka ia datang dengan patuh karena ia mengetahui bahwa Nabi Saw. pasti akan memutuskan kebenaran baginya. Tetapi bila ia berada dalam pihak yang zalim, lalu dipanggil untuk menghadap kepada Nabi Saw., ia berpaling dan mengatakan, "Aku akan pergi meminta peradilan kepada si Fulan." Maka Allah menurunkan ayat ini, dan Nabi Saw. bersabda:
Barang siapa antara dia dan saudaranya terjadi persengketaan, lalu ia dipanggil untuk menghadap kepada peradilan kaum muslim, dan dia menolak tidak mau memenuhinya, maka dia adalah orang yang zalim, tiada hak baginya.
Hadis ini garib dan predikatnya adalah mursal.
Tafsir as-Sa'di
"Dan mereka berkata, 'Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, dan kami menaati (keduanya).' Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu. Sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan RasulNya, agar Rasul itu menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, maka mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidak-datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan RasulNya berlaku zhalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (An-Nur: 47-50).
(47) Allah تعالى mengabarkan keadaan orang-orang yang zhalim, (yaitu) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat penya-kit, kelemahan iman, nifak, keraguan dan kelesuan. Allah menge-tahui bahwa mereka mengucapkan dengan lisan-lisan mereka, (berencana) berpegang teguh dengan beriman dan taat kepada Allah. Tapi, kemudian mereka tidak melaksanakan apa yang telah mereka katakan. Sekelompok dari mereka berpaling secara keter-laluan, berdasarkan Firman Allah, ﴾ وَّهُم مُّعۡرِضُونَ ﴿ "sedang mereka berpaling." Sesungguhnya orang yang berpaling terkadang punya niatan untuk kembali kepada sesuatu yang telah dia tinggalkan. Namun, orang yang telah berpaling ini (benar-benar) telah mem-belok, tidak ada (niat) untuk menoleh dan melihat apa yang telah dia campakkan. Anda memperhatikan keadaan ini bersesuaian dengan kondisi mayoritas orang yang mengklaim diri beriman dan taat kepada Allah, padahal dia seorang yang lemah imannya. Anda menyaksikannya tidak mau melaksanakan kebanyakan dari ibadah-ibadah, khususnya ibadah yang memberatkan banyak orang seperti membayar zakat, infak yang wajib dan sunnah, jihad di jalan Allah, dan lain-lain.
(48) ﴾ وَإِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ ﴿ "Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan RasulNya, agar Rasul itu menghukum (mengadili) di antara mereka," maksudnya bila terjadi di antara mereka dengan seseorang tarik menarik tentang (kepastian) hukum, lalu mereka telah diseru untuk berhukum dengan hukum Allah dan Rasulnya ﴾ إِذَا فَرِيقٞ مِّنۡهُم مُّعۡرِضُونَ ﴿ "tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang," maksudnya mereka menginginkan hukum-hukum jahiliyah dan lebih mengutamakan hukum undang-undang (konvensional) yang tidak sesuai dengan ajaran agama daripada hukum-hukum syar'i. Karena mereka tahu bahwa kebenaran akan menyalahkan mereka dan syariat Allah tidak menetapkan hukum kecuali yang selaras dengan fakta yang tejadi.
(49) ﴾ وَإِن يَكُن لَّهُمُ ٱلۡحَقُّ يَأۡتُوٓاْ إِلَيۡهِ ﴿ "Tetapi jika keputusan itu untuk (ke-maslahatan) mereka, maka mereka datang kepada Rasul," maksudnya kepada hukum syar'i ﴾ مُذۡعِنِينَ ﴿ "dengan patuh," bukan karena kete-tapan itu adalah hukum syar'i, akan tetapi hanyalah karena kepu-tusan tersebut selaras dengan hawa nafsu mereka. Dalam hal ini, mereka bukan termasuk orang-orang yang (patut) dipuji, walaupun mereka datang kepada beliau dengan patuh. Karena, hamba yang sejati, adalah insan yang mengikuti kebenaran, pada masalah yang dia suka atau yang dia benci, yang menyenangkan atau yang me-nyedihkannya.
Adapun orang-orang yang mengikuti syariat ketika sejalan dengan hawa nafsunya dan mencampakkannya ketika bertentangan dengan dirinya, lebih mengedepankan nafsunya di atas syariat, maka dia bukanlah seorang hamba yang hakiki.
(50) Allah berfirman dalam nada celaan terhadap mereka atas pembelokan mereka dari hukum syar'i ﴾ أَفِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ ﴿ "Apakah dalam hati mereka ada penyakit," yaitu penyakit yang mengeluarkan hati dari kesehatannya, menghilangkan sensitivitasnya, sehingga dia bagaikan orang yang sakit yang menolak hal-hal yang ber-manfaat bagi dirinya dan (justru) mengarah kepada sesuatu yang dapat mencelakakannya ﴾ أَمِ ٱرۡتَابُوٓاْ ﴿ "atau (karena) mereka ragu-ragu," maksudnya mereka ragu dan hati mereka bimbang mengenai hukum Allah dan RasulNya, dan mereka melancarkan tuduhan bahwa RasulNya tidak menghukumi secara benar, ﴾ أَمۡ يَخَافُونَ أَن يَحِيفَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِمۡ وَرَسُولُهُۥۚ ﴿ "ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan RasulNya berlaku zhalim kepada mereka," maksudnya menetapkan keputusan hukum atas mereka dengan hukuman yang zhalim dan curang. Sesung-guhnya, inilah sifat-sifat mereka, ﴾ بَلۡ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ﴿ "sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zhalim." Adapun hukum Allah dan RasulNya, pastilah berada di level puncak keadilan dan kebenaran serta selaras dengan hikmah. Allah berfirman,
﴾ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ 50 ﴿
"Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al-Ma`idah: 50).
Pada ayat-ayat ini terdapat dalil bahwa iman tidaklah seke-dar ucapan (sehingga perlu disertai dengan amalan). Karena itu, Allah meniadakan keimanan dari seseorang yang telah berpaling dari ketaatan dan kewajiban tunduk kepada hukum Allah dan RasulNya pada setiap keadaan, dan bahwasanya orang yang tidak patuh kepadanya (hukum itu), menandakan (eksistensi) penyakit pada hatinya dan keraguan dalam keimanannya, dan bahwa diha-ramkan berburuk sangka terhadap hukum-hukum syariat, dengan menyangka bahwa hukum syariat berseberangan dengan spirit keadilan dan hikmah.
Dan setelah menyebutkan keadaan orang-orang yang telah berpaling dari hukum syar'i, Dia lalu menyebut-kan keadaan orang-orangorang Mukmin yang terpuji.
Allah berfirman,