Surat ke-24
An-Nur · Ayat 60
Ayat 60وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Wal-qawā‘idu minan-nisā'il-lātī lā yarjūna nikāḥan fa laisa ‘alaihinna junāḥun ay yaḍa‘na ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bizīnah(tin), wa ay yasta‘fifna khairul lahunn(a), wallāhu samī‘un ‘alīm(un).
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Bila sebelumnya Allah melarang para perempuan secara umum untuk menampakkan hiasan mereka, maka pada ayat ini Allah memberi pengecualian kepada perempuan tua. Dan para perempuan tua yang telah berhenti dari haid dan hamil, yang tidak ingin menikah lagi, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan pakaian luar yang biasa mereka pakai di atas pakaian lain yang menutup aurat mereka, asalkan hal itu dilakukan dengan tidak ditujukan untuk menampakkan perhiasan yang tersembunyi pada anggota tubuh yang wajib ditutup; tetapi memelihara kehormatan dengan memakai pakaian lengkap adalah lebih baik bagi mereka daripada menanggalkannya. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Swt.:
Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung). (An Nuur:60)
Sa'id ibnu Jubair, Mu'qatil ibnu Hayyan, Ad-Dahhak, dan Qatadah telah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mereka adalah wanita-wanita yang tidak berhaid lagi dan sudah tidak beranak lagi.
yang tiada ingin berkawin (lagi). (An Nuur:60)
Artinya, mereka tidak mempunyai keinginan dan selera untuk berkawin.
tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. (An Nuur:60)
Yakni tiada larangan bagi mereka dalam masalah tersebut berbeda halnya dengan wanita lainnya.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad Al-Marwazi, telah menceritakan kepadaku Ali ibnul Husain ibnu Waqid, dari ayahnya, dari Yazid An-Nahwi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya. (An Nuur:31), hingga akhir ayat. Maka di-nasakh-lah, lalu dikecualikan dari hal ini wanita-wanita tua yang telah terhenti dari haid dan mengandung yang tiada ingin berkawin lagi.
Ibnu Mas'ud telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka. (An Nuur:60) Yakni meletakkan jilbab atau kain selendangnya. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Abusy Sya'sa, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, dan Al-Auza'i serta lain-lainnya.
Abu Saleh mengatakan, diperbolehkan baginya berdiri di hadapan lelaki lain dengan memakai baju kurung dan memakai kerudung.
Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya sesuai dengan qiraat Ibnu Mas'ud, "Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan sebagian dari pakaiannya." yaitu jilbab yang dipakai di luar kain kerudung. Maka tidak mengapa jika mereka menanggalkannya di hadapan lelaki lain atau lainnya sesudah ia memakai kain kerudung yang tebal.
Sa'id ibnu Jubair telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. (An Nuur:60) Yaitu janganlah mereka ber-tabarruj dengan menanggalkan kain jilbab (baju kurung)nya agar perhiasannya kelihatan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, telah menceritakan kepadaku Siwar ibnu Maimun, telah menceritakan kepada kami Talhah ibnu Asim, dari Ummul Masa'in (Ummud Diya) yang mengatakan bahwa ia pernah masuk menemui Siti Aisyah r.a., lalu bertanya, "Hai Ummul Mu’minin, bagaimanakah pendapatmu tentang pacar, mengibaskan kain, kain celupan, anting-anting, gelang kaki, cincin emas, dan pakaian yang tipis?" Siti Aisyah menjawab, "Hai kaum wanita, kisah (pengalaman) kalian adalah sama. Allah telah menghalalkan bagi kalian memakai perhiasan, tetapi bukan untuk tabarruj (ditampakkan)."
Dengan kata lain, tidak dihalalkan bagi kalian memperlihatkan perhiasan kalian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.
As-Saddi mengatakan bahwa dia pernah mempunyai seorang teman yang dikenal dengan nama Muslim. Muslim adalah maula (bekas budak) seorang wanita, dan wanita itu adalah istri Huzaifah ibnul Yaman. Pada suatu hari ia datang ke pasar, sedangkan di tangannya terdapat bekas pacar. Maka aku bertanya kepadanya tentang bekas pacar itu. Dia menjawab, bahwa itu adalah bekas pacar saat ia menyemir rambut bekas tuannya, yaitu istrinya Huzaifah. Maka aku mengingkari perbuatannya itu. Dia berkata kepadaku, "Jika kamu suka, aku akan membawamu menemuinya." Aku menjawab, "Ya."
Muslim membawaku masuk menemui tuan wanitanya, dan ternyata tuan wanitanya itu adalah seorang wanita yang sudah tua. Maka aku bertanya kepadanya, "Sesungguhnya Muslim telah menceritakan kepadaku bahwa dia telah menyemir rambutmu." Istri Huzaifah menjawab, "Ya benar, hai anakku. Aku termasuk wanita yang sudah tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin berkawin lagi, sedangkan Allah Swt. telah berfirman sehubungan dengan masalah ini seperti yang kamu pernah dengar tentunya.'"
Firman Allah Swt.:
dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. (An Nuur:60)
Yakni tidak menanggalkan pakaian luar mereka adalah lebih baik, sekalipun hal itu diperbolehkan. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Tafsir as-Sa'di
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (An-Nur: 60).
(60) ﴾ وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ﴿ "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung)," maksudnya para wanita yang telah berhenti dari persetubuhan dan syahwat. ﴾ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا ﴿ "Yang tiada ingin kawin (lagi)," maksudnya tidak ingin menikah dan tidak menarik untuk dinikahi. Karena keadaannya yang sudah tua sehingga tidak memiliki hasrat atau lantaran fisiknya jelek sehingga tidak menarik lagi untuk dinikahi dan ia pun tidak punya hasrat. ﴾ فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ ﴿ "Tiadalah atas mereka dosa," maksudnya salah dan dosa ﴾ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ ﴿ "menanggalkan pakaian mereka," yaitu baju yang nampak seperti khimar (penutup wajah) dan semisalnya, yang telah Allah perintahkan kepada para wanita,
﴾ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ ﴿
"Supaya mereka menurunkan khimar mereka di atas dada mereka," (An-Nur: 24),
mereka diperbolehkan untuk membuka wajahnya karena aman dari kekhawatiran, baik yang muncul darinya atau mengarah ke-padanya.
Tatkala diperbolehkannya menanggalkan pakaian, barang-kali terpahami darinya atas bolehnya memakai segala sesuatu, maka Allah mencegah kekhawatiran ini dengan berfirman, ﴾ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۭ بِزِينَةٖۖ ﴿ "dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan," maksud-nya tidak menampakkan perhiasannya kepada orang lain berupa tindakan menghiasi diri dengan baju yang tampak (mencolok), menutup wajahnya, dan (tidak) menghentakkan kaki ke tanah supaya diketahui perhiasan yang tersembunyi. Karena dengan perhiasan itu semata yang ada pada diri wanita, (walaupun ia sudah menutup dirinya, dan walaupun merupakan wanita yang sudah tidak diminati) dapat menimbulkan fitnah, dan menjerumus-kan orang yang melihatnya ke dalam dosa.
﴾ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ ﴿ "Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka," kata isti'faf maknanya menciptakan 'iffah (kehormatan) dengan melakukan sebab kausalitas yang dapat merealisasikan-nya seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang ditakutkan menimbulkan fitnah. ﴾ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ ﴿ "Dan Allah Maha Mendengar," semua suara ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui," niat-niat dan tujuan-tujuan. Hendaknya mereka mewaspadai setiap perkataan dan tujuan yang jelek, dan hendaknya mereka mengetahui bahwa Allah membalas perbuatan tersebut.