Surat ke-47
Muhammad · Ayat 33
Ayat 33۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū aṭī‘ullāha wa aṭī‘ur-rasūla wa lā tubṭilū a‘mālakum.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dengan cara melaksanakan perintah yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan Sunnah dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu dengan melakukan maksiat kepada Allah.
Tafsir Ibnu Katsir
Setelah itu Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar taat kepada-Nya dan taat kepada rasul-Nya, karena hal ini akan membawa mereka kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan Allah melarang mereka melakukan perbuatan yang menyebabkan murtad, karena murtad dapat menghapuskan semua amal kebaikan yang telah dikerjakan. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. (Muhammad: 33)
Yakni dengan melakukan perbuatan murtad. Karena itulah pada firman berikutnya disebutkan:
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalang, (manusia) dari jalan Allah, kemudian mereka mati dalam keadaan kafir, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampun kepada mereka. (Muhammad: 34)
Tafsir as-Sa'di
"Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu." (Muhammad: 33).
(33) Allah سبحانه وتعالى memerintahkan orang-orang Mukmin dengan suatu perintah yang merupakan pelengkap segala urusan mereka dan agar kebahagiaan mereka, baik di dunia maupun di akhirat tercapai, yaitu menaati Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya di berbagai masalah-masalah pokok Agama maupun cabang-cabangnya. Taat adalah menunaikan perintah Allah سبحانه وتعالى dan menjauhi semua yang dilarang sebagaimana yang diperintahkan dengan ikhlas dan mengikuti Sunnah Rasulullah a secara sempurna.
Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَلَا تُبۡطِلُوٓاْ أَعۡمَٰلَكُمۡ ﴿ "Dan janganlah kamu merusak-kan (pahala) amal-amalmu," mencakup larangan untuk merusak amal setelah dilakukan, seperti dengan cara selalu membicarakannya, membangga-banggakannya, serta mempublikasikannya kepada orang lain, juga berbagai kemaksiatan yang bisa menggugurkan pahala amal baik. Larangan ini juga mencakup larangan untuk merusak amalan pada waktu dilakukan dengan cara diputus atau dengan melakukan hal-hal yang bisa merusaknya. Semua hal yang bisa membatalkan shalat, puasa, haji dan lainnya termasuk dalam hal ini dan juga dilarang.
Dengan ayat ini para ulama fikih berdalil atas haramnya membatalkan amalan wajib serta makruhnya membatalkan amalan sunnah tanpa alasan yang mewajibkan pembatalan tersebut. Karena Allah سبحانه وتعالى melarang kita untuk membatalkan amalan, maka larangan tersebut sebagai perintah bagi kita untuk memperbaiki serta me-nyempurnakan amalan serta menunaikannya secara layak, baik dari segi ilmu maupun praktik.