Wasatiah

Surat ke-38

Sad · Ayat 32

Ayat 32

فَقَالَ اِنِّيْٓ اَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّيْۚ حَتّٰى تَوَارَتْ بِالْحِجَابِۗ

Fa qāla innī aḥbabtu ḥubbal-khairi ‘an żikri rabbī, ḥattā tawārat bil-ḥijāb(i).

Artinya

maka ia berkata: "Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan".

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

maka ketika itu dia berkata, “Sesungguhnya aku menyukai segala sesuatu yang baik, yaitu kuda dan harta kekayaan, yang membuat aku selalu ingat akan kebesaran Tuhanku.” Nabi Sulaiman menyaksikan dan mengawasi pertunjukan itu sampai matahari terbenam.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Swt.:

Ia berkata.”Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan.” (Shaad:32)

Ulama Salaf dan ulama tafsir yang bukan hanya seorang telah menceritakan bahwa Sulaiman disibukkan oleh penampilan kuda-kuda itu hingga terlewatkan darinya salat Asar. Tetapi yang pasti Nabi Sulaiman tidak meninggalkannya dengan sengaja, melainkan lupa, seperti kesibukan yang pernah dialami oleh Nabi Saw. pada hari penggalian parit hingga salat Asar terlewatkan olehnya dan baru mengerjakannya sesudah mentari tenggelam.

Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan melalui jalur yang cukup banyak, antara lain dari Jabir r.a.

Jabir menceritakan bahwa Umar r.a. datang di hari penggalian parit sesudah matahari tenggelam, maka ia mencaci maki orang-orang kafir Quraisy dan berkata, "Wahai Rasulullah, belum lagi aku mengerjakan salat Asar, matahari telah tenggelam." Rasulullah Saw. bersabda, "Demi Allah, aku belum mengerjakannya." Maka kami berangkat menuju Bat-han dan Nabi Saw. melakukan wudu untuk salatnya, lalu kami pun berwudu. Maka beliau Saw. mengerjakan salat Asar setelah matahari tenggelam, sesudahnya beliau langsung mengerjakan salat Magrib.

Barangkali menurut syariat Nabi Sulaiman diperbolehkan mengakhirkan salat (dari waktunya) karena uzur perang (persiapan untuk perang), dan lagi kuda di masanya dimaksudkan untuk sarana berperang.

Sejumlah ulama menyatakan bahwa pada mulanya hal tersebut diisyaratkan, kemudian di-mansukh dengan disyariatkannya salat khauf.

Tafsir as-Sa'di

Pada kitab ini, tafsir ayat ini dibahas menyatu dengan ayat 40. Silakan lihat tafsir di Ayat 40 untuk pembahasan lengkapnya.