Wasatiah

Surat ke-33

Al-Ahzab · Ayat 37

Ayat 37

وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا

Wa iż taqūlu lil-lażī an‘amallāhu ‘alaihi wa an‘amta ‘alaihi amsik ‘alaika zaujaka wattaqillāha wa tukhfī fī nafsika mallāhu mubdīhi wa takhsyan-nās(a), wallāhu aḥaqqu an takhsyāh(u), falammā qaḍā zaidum minhā waṭaran zawwajnākahā likai lā yakūna ‘alal-mu'minīna ḥarajun fī azwāji ad‘iyā'ihim iżā qaḍau minhunna waṭarā(n), wa kāna amrullāhi maf‘ūlā(n).

Artinya

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Dan ingatlah, ketika engkau, wahai Nabi Muhammad, beberapa kali berkata kepada orang, yakni Zaid bin Hàrišah, yang telah diberi nikmat oleh Allah dengan memeluk agama Islam dan engkau juga telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakannya dan mengangkatnya menjadi anak, “Pertahankanlah terus istrimu, Zainab binti Jahsy! Jangan kau ceraikan ia, dan bertakwalah kepada Allah dengan bersabar menjalani pernikahanmu meski istrimu kurang menghormati­mu”.
Allah selalu mengatur Nabi Muhammad "Engkau memberi Zaid nasihat demikian, Zaid, sedang engkau menyembunyikan didalam hati mu apa yang akan dinyatakan, yakni diberitahukan, oleh Allah bahwa Zainab akan menjadi salah satu istrimu, dan engkau menyembunyikan hal itu karena engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti."
Ternyata Zaid tidak mampu mempertahankan pernikahannya sesuai saran rasulullah. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya, yakni menceraikannya dan telah habis masa 'iddahnya, Kami nikahkan engkau, wahai Nabi Muhammad, dengan dia, Zainab, agar tidak ada keberatan dan perasaan berdosa bagi orang mukmin untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka,apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya, yakni menceraikannya. Dan ketetapan serta kehendak Allah itu pasti terjadi.
Sebelum ayat ini turun, ststus anak angkat disamakan dengan anak kandung. mereka berhak mewarisi keluarga angkat, dan ayah angkat tidak boleh menikahi mantan istri anak angkatnya. Ayat ini turun untuk menghapus anggapan salah tersebut. Anak angkat selamanya tidak akan sama statusnya dengan anak kandung. Selain itu, ayat ini juga mengajarkan bahwa pada tataran ideal, pernikahan dilangsungkan atas keinginan dan persetujuan kedua belah pihak dan mendapat dukungan dari dari kedua keluarga.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Swt. berfirman menceritakan perihal Nabi-Nya, bahwa dia pernah mengatakan kepada bekas budaknya, yaitu Zaid ibnu Harisah r.a., "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah." Zaid ibnu Harisah adalah orang yang telah mendapat limpahan nikmat dari Allah Swt. yang telah menjadikannya masuk Islam dan mengikuti Rasul-Nya.

dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya. (Al Ahzab:37)

Yakni telah memerdekakannya dari perbudakan, sehingga jadilah ia seorang yang terhormat, terkemuka, dan disegani lagi dicintai oleh Nabi Saw. Dia mendapat julukan nama Al-Hibbu (kecintaan Rasulullah Saw.), dan dikatakan kepada anaknya julukan nama Al-Hibbu ibnul Hibbi, yang artinya orang yang disayangi Rasulullah Saw. putra orang yang disayangi Rasulullah Saw.

Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan bahwa tidak sekali-kali Rasulullah Saw. mengirimnya dalam suatu pasukan khusus, melainkan pasti beliau mengangkatnya sebagai komandannya. Dan seandainya Zaid ibnu Harisah hidup sesudah Nabi Saw., pastilah Nabi Saw. akan mengangkatnya menjadi khalifah. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Sa'id ibnu Muhammad Al-Warraq dan Muhammad ibnu Ubaid, dari Wa'il ibnu Daud, dari Abdullah Al-Bahi, dari Siti Aisyah r.a.

Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Yusuf, telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah, dan telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah, telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Abu Salamah, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Usamah ibnu Zaid r.a. pernah bercerita kepadanya, bahwa ketika ia berada di dalam masjid tiba-tiba datang kepadanya Al-Abbas dan Ali ibnu Abu Talib r.a., lalu keduanya bertanya, "Hai Usamah, mintakanlah izin kepada Rasulullah buat kami untuk menemuinya." Usamah menceritakan, bahwa lalu ia masuk dan menemui Rasulullah Saw. serta menceritakan kepadanya hal tersebut, bahwa Ali dan Al-Abbas meminta izin untuk masuk. Maka Nabi Saw. betanya, "Tahukah kamu apa keperluan keduanya?"Aku menjawab, "Tidak, ya Rasulullah." Rasulullah Saw. bersabda, "Tetapi aku mengetahuinya." Lalu keduanya diizinkan untuk masuk, dan keduanya bertanya, "Wahai Rasulullah, kami datang kepadamu untuk mendapat berita darimu, siapakah di antara keluargamu yang paling engkau cintai?" Rasulullah Saw. menjawab, "Keluargaku yang paling kucintai adalah Fatimah binti Muhammad." Keduanya berkata, "Ya Rasulullah, kami tidak menanyakan kepadamu tentang Fatimah." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Kalau begitu Usamah ibnu Zaid orang yang telah Allah limpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya.

Rasulullah Saw. telah mengawinkannya dengan anak perempuan bibinya, yaitu Zainab binti Jahsy Al-Asadiyah r.a. Ibunya bernama Umaimah binti Abdul Muttalib. Nabi Saw. memberinya maskawin sepuluh dinar dan enam puluh dirham, lalu kain kerudung, milhafah (kasur), sebuah baju besi, dan lima puluh mud makanan, dan sepuluh mud kurma. Demikianlah menurut Muqatil ibnuHayyan.

Lalu Zainab tinggal bersama suaminya selama satu tahun atau lebih dari setahun, lalu terjadilah pertengkaran di antara keduanya (Zaid ibnu Harisah dan Zainab binti Jahsy). Maka Zaid datang menghadap kepada Rasulullah Saw. mengadukan perkaranya. Rasulullah Saw. menasihatinya melalui sabdanya:

Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah.

Disebutkan oleh firman-Nya:

sedangkan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedangkan Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. (Al Ahzab:37)

Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir dalam bab ini telah menceritakan beberapa asar dari sebagian ulama Salaf radiyallahu 'anhum, tetapi kami lebih suka tidak mengetengahkannya, karena sanadnya tidak sahih.

Imam Ahmad telah meriwayatkan sehubungan dengan bab ini sebuah hadis melalui riwayat Hammad ibnu Zaid, dari Sabit, dari Anas r.a., tetapi di dalam konteksnya terkandung kegariban (keanehan), maka kami tinggalkan pula.

Imam Bukhari telah meriwayatkan pula sebagiannya secara ringkas, Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahim, telah menceritakan kepada kami Ya'la ibnu Mansur, dari Hammad ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Sabit, dari Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya ayat ini, yaitu firman-Nya: dan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya. (Al Ahzab:37) diturunkan berkenaan dengan peristiwa Zainab binti Jahsy dan Zaid ibnu Harisah r.a.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Hasyim ibnu Marzuq, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Ali ibnu Zaid ibnu Jad'an yang menceritakan bahwa Ali ibnul Husain r.a. pernah bertanya kepadaku tentang apa yang telah dikatakan oleh Al-Hasan mengenai firman Allah Swt.: dan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya. (Al Ahzab:37) Maka kuceritakan kepadanya bahwa Al-Hasan mengatakan, tidak demikian, tetapi Allah Swt. telah memberitahukan kepada Nabi-Nya sebelum Nabi Saw. mengawininya bahwa kelak Zainab akan menjadi salah seorang istrinya. Ketika Zaid datang kepada Nabi Saw. mengadukan sikap Zainab yang membangkang, maka Nabi Saw. bersabda kepada Zaid: Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah. Maka Allah Swt. berfirman, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa aku akan mengawinkannya denganmu, dan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya." Hal yang sama telah diriwayatkan dari As-Saddi, bahwa Al-Hasan mengatakan hal yang sama.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ishaq ibnu Syahid, telah menceritakan kepadaku Khalid, dari Daud, dari Amir, dari Aisyah r.a., ia pernah mengatakan bahwa seandainya Muhammad Saw. menyembunyikan sesuatu dari apa yang diwahyukan kepadanya dari Kitabullah, tentulah ia menyembunyikannya, yaitu: dan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedangkan Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. (Al Ahzab:37)

Adapun firman Allah Swt.:

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia. (Al Ahzab:37)

Al-watar artinya keperluan dan hajat, yakni setelah Zaid selesai dari keperluannya dengan Zainab, lalu ia menceraikannya, maka Kami kawinkan kamu dengan Zainab. Dan yang mengawinkan Nabi Saw. dengan Zainab adalah Allah Swt. secara langsung. Dengan kata lain, Allah menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya dan memerintahkan kepadanya agar mengawini Zainab tanpa wali, tanpa akad, tanpa mahar, dan tanpa saksi manusia, melainkan semuanya ditangani oleh Allah Swt.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami An-Nadr, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnul Mugirah, dari Sabit, dari Anas r.a. yang menceritakan bahwa setelah idah Zainab habis, Rasulullah Saw. bersabda kepada Zaid ibnu Harisah, "Pergilah kamu dan ceritakanlah kepadanya tentang diriku." Maka Zaid berangkat hingga sampai ke rumah Zainab yang saat itu sedang membuat adonan roti. Ketika aku (Zaid) melihatnya, keadaannya berbeda, sehingga aku tidak kuasa memandangnya. Lalu aku katakan kepadanya bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. menyebut-nyebutnya. Kemudian aku memalingkan punggungku dan berbicara kepadanya dengan membalikkan tubuh, "Hai Zainab, bergembiralah, Rasulullah Saw. telah mengutusku untuk menyampaikan kepadamu bahwa beliau menyebut-nyebutmu." Zainab menjawab, "Aku tidak akan melakukan suatu tindakan apa pun sebelum beristikharah kepada Tuhanku." Zainab bangkit menuju ke masjid, lalu turunlah ayat ini, dan Rasulullah Saw. langsung masuk menemuinya tanpa izin. Sesungguhnya saya menyaksikan peristiwa itu saat saya masuk ke dalam rumah Rasulullah Saw. Beliau menjamu kami roti dan daging sebagai walimah perkawinannya dengan Zainab. Sesudah itu orang-orang pulang dan masih ada beberapa orang lelaki yang sedang berbincang-bincang sesudah jamuan makanan itu. Rasulullah Saw. keluar dan aku mengikutinya, lalu Rasulullah Saw. memasuki kamar-kamar istri-istri lainnya satu demi satu seraya bersalam kepada mereka, dan mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah keadaan istri barumu?" Zaid ibnu Harisah melanjutkan kisahnya, bahwa ia tidak ingat lagi apakah ia telah memberitahukan kepada Nabi Saw. bahwa kaum telah pulang semuanya, ataukah beliau telah mendapat berita tentang itu. Tetapi beliau langsung masuk ke dalam rumah dan aku hendak ikut masuk pula, tetapi beliau menurunkan kain penutup pintu rumahnya yang menghalang-halangi antara aku dan beliau, lalu turunlah ayat hijab. Setelah itu Nabi Saw. menyampaikannya kepada kaum melalui nasihat-nasihatnya, yaitu firman Allah Swt.: janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan. (Al Ahzab:53), hingga akhir ayat.

Imam Muslim dan Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Sulaiman ibnul Mugirah dengan sanad yang sama.

Imam Bukhari rahimahullah telah meriwayatkan melalui sahabat Anas r.a. yang menceritakan bahwa sesungguhnya Zainab binti Jahsy r.a. merasa berbangga diri atas istri-istri Nabi Saw. yang lainnya dengan mengatakan kepada mereka: Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit ketujuh.

Dalam tafsir Surat An-Nur telah kami sebutkan suatu riwayat dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Jahsy yang telah menceritakan bahwa Zainab dan Aisyah saling berbangga diri. Zainab mengatakan, "Akulah wanita yang dikawinkan melalui wahyu yang diturunkan dari langit." Sedangkan Aisyah r.a. mengatakan, "Akulah istri yang pembersihan namanya diturunkan dari langit." Akhirnya Zainab r.a. mengakui keunggulan Siti Aisyah r.a.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Al-Mugirah, dari Asy-Sya’bi yang mengatakan bahwa sesungguhnya Zainab binti Jahsy pernah berkata kepada Nabi Saw., "Sesungguhnya aku benar-benar diberati olehmu karena tiga perkara, tidak ada seorang wanita pun dari kalangan istri-istrimu yang mempunyai keistimewaan itu, yaitu sesungguhnya kakekku dan kakekmu adalah sama (yakni Abdul muttalib), dan sesungguhnya aku dikawinkan denganmu oleh Allah Swt. dari langit dan yang menjadi mak comblangnya adalah Jibril a.s.

Firman Allah Swt.:

supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. (Al Ahzab:37)

Sesungguhnya Kami perbolehkan bagimu mengawininya, tidak lain Kami lakukan hal itu agar tidak ada lagi rasa keberatan bagi orang-orang mukmin dalam mengawini wanita-wanita yang telah diceraikan oleh anak-anak angkat mereka.

Demikian itu karena Rasulullah Saw. di masa sebelum kenabian telah mengangkat Zaid ibnu Harisah sebagai anak angkatnya, sehingga Zaid dikenal sebagai putra Muhammad. Setelah itu Allah memutuskan nisbat atau kaitan ini melalui firman-Nya:

dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). (Al Ahzab:4) sampai dengan firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah. (Al Ahzab:5)

Kemudian ditambahkan kejelasan dan kekukuhannya dengan peristiwa kawinnya Rasulullah Saw. dengan Zainab binti Jahsy r.a. setelah dicerai oleh Zaid ibnu Harisah r.a. anak angkat Rasulullah Saw. karena itulah di dalam ayat At-Tahrim disebutkan oleh firman-Nya:

(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu). (An Nisaa:23)

Hal ini tiada lain untuk menghindarkan kesalahpahaman terhadap anak angkat, karena istri anak angkat bukan mahram. Sebab tradisi adopsi anak angkat di kalangan mereka saat itu banyak terjadi.

Firman Allah Swt.:

Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (Al Ahzab:37)

Yakni perkara yang telah terjadi ini bersumber dari apa yang telah ditakdirkan dan telah dipastikan oleh Allah, maka tidak dapat dielakkan lagi. Takdir tersebut menyatakan bahwa Zainab binti Jahsy, menurut pengetahuan Allah Swt. kelak akan menjadi salah seorang dari istri-istri Nabi Saw.

Tafsir as-Sa'di

"Dan (ingatlah), ketika kamu (Muhammad) berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu juga telah memberi nikmat kepadanya, 'Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,' sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu sesuatu yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, padahal Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya, Kami kawinkan kamu dengannya supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk mengawini istri-istri dari anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi." (Al-Ahzab: 37).
(37) Latar belakang turunnya ayat-ayat ini[56] adalah bahwa Allah سبحانه وتعالى berkehendak menetapkan suatu syariat (aturan) umum bagi orang-orang Mukmin, yaitu bahwa anak-anak angkat itu bukan dalam status hukum anak kandung hakiki (dilihat) dari segala sudut pandang, dan bahwa istri-istri mereka tidak apa-apa kalau dinikahi oleh orang yang menjadikan mereka anak angkat. Permasalahan ini termasuk perkara yang telah menjadi adat (meng-akar) kuat yang hampir tidak bisa dihilangkan kecuali dengan suatu peristiwa yang sangat besar. Oleh karenanya Allah menghendaki kalau ketetapan hukum syariat ini terwujud dalam bentuk perkata-an Rasulullah a dan praktiknya. Apabila Allah menghendaki suatu keketapan, maka Dia menjadikan sebab kausalitasnya.
Tadinya Zaid bin Haritsah dipanggil Zaid bin Muhammad. Nabi a telah menjadikannya sebagai anak angkat sehingga dia dipanggil dengan sebutan "bin Muhammad" hingga turun perintah ﴾ ٱدۡعُوهُمۡ لِأٓبَآئِهِمۡ ﴿ "panggilah mereka dengan menyebut nama bapak mereka," maka semenjak itu dia disebut: Zaid bin Haritsah. Dan pada saat itu dia beristrikan Zainab binti Jahsy, anak dari bibi Rasulullah a; dan sebelum itu sudah terlintas dalam hati Nabi a kalau Zainab diceraikan oleh Zaid, maka beliau akan menikahinya. Allah سبحانه وتعالى pun menakdirkan sesuatu hal yang terjadi antara Zaid dengan istrinya itu yang memaksanya datang kepada Nabi a untuk meminta izin untuk menceraikannya.
Allah berfirman, ﴾ وَإِذۡ تَقُولُ لِلَّذِيٓ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ﴿ "Dan ketika kamu ber-kata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya," maksudnya, dengan nikmat Islam, ﴾ وَأَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِ ﴿ "dan kamu juga telah memberi nikmat kepadanya," yaitu dengan memerdekakannya, membimbingnya dan mengajarkan ilmu padanya, ketika dia datang kepadamu untuk minta pendapat tentang rencananya akan men-ceraikan istrinya. Lalu kamu katakan kepadanya seraya menasihati dan memberi tahu padanya tentang kemaslahatannya, dengan lebih mengutamakannya atas keinginanmu, sekalipun hal itu telah terbesit dalam hatimu, ﴾ أَمۡسِكۡ عَلَيۡكَ زَوۡجَكَ ﴿ "Tahanlah terus istrimu," maksudnya, jangan kamu menceraikannya dan bersabarlah atas apa yang kamu rasakan darinya. ﴾ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah," dalam seluruh urusanmu secara umum, dan dalam urusan istrimu secara khusus, karena takwa itu mendorong pada kesabaran dan memerintahkannya, ﴾ وَتُخۡفِي فِي نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِيهِ ﴿ "sedang kamu me-nyembunyikan di dalam hatimu sesuatu yang Allah akan menyatakan-nya," yang beliau sembunyikan adalah kalau Zaid menceraikannya, maka Nabi a pasti akan menikahinya, ﴾ وَتَخۡشَى ٱلنَّاسَ ﴿ "dan kamu takut kepada manusia" dalam tindakanmu tidak membuka sesuatu yang tersimpan di dalam hatimu, ﴾ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخۡشَىٰهُۖ ﴿ "padahal Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti," karena takut kepadaNya itu bisa mendatangkan berbagai kebaikan dan mencegah segala keburukan.
﴾ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٞ مِّنۡهَا وَطَرٗا ﴿ "Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keper-luan terhadap istrinya" maksudnya, setelah jiwanya merasa lega dan sudah tidak menyukainya lagi serta menceraikannya, ﴾ زَوَّجۡنَٰكَهَا ﴿ "Kami kawinkan kamu dengannya." Sesungguhnya Kami melakukan hal ini hanyalah untuk satu kemaslahatan yang sangat besar, yaitu: ﴾ لِكَيۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٞ فِيٓ أَزۡوَٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ ﴿ "supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk mengawini istri-istri dari anak-anak angkat me-reka," di mana mereka melihatmu menikahi istri Zaid bin Haritsah yang sebelumnya dinisbatkan kepadamu.
Oleh karena FirmanNya, ﴾ لِكَيۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٞ فِيٓ أَزۡوَٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ ﴿ "Supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk mengawini istri-istri dari anak-anak angkat mereka" bersifat umum, berlaku dalam semua keadaan, sedangkan ada kondisi di mana tidak boleh mela-kukan hal tersebut, yaitu sebelum habisnya kebutuhan Zaid kepada istrinya, maka Allah mengaitkannya dengan FirmanNya, ﴾ إِذَا قَضَوۡاْ مِنۡهُنَّ وَطَرٗاۚ وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ مَفۡعُولٗا ﴿ "Apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi." Mak-sudnya, harus dilakukan, tidak ada aral dan tidak ada apa pun yang mencegahnya.
Di dalam ayat-ayat yang meliputi kisah ini mengandung beberapa faidah, di antaranya:
1. Pujian kepada Zaid bin Haritsah. Hal ini dari dua sudut, yang pertama, sesungguhnya Allah menyebut namanya di dalam al-Qur`an, padahal Allah tidak pernah menyebut nama seorang sahabat pun selain dia. Dan kedua, sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى menga-barkan bahwa Dia telah menganugerahkan nikmat padanya. Yaitu nikmat Islam dan Iman. Ini adalah suatu kesaksian dari Allah untuk-nya, yaitu bahwasanya dia adalah seorang Muslim yang Mukmin, lahir dan batin. Kalau tidak demikian, maka tidak ada sisi peng-istimewaannya dengan nikmat, melainkan pasti bahwa yang di-maksud dengan nikmat tersebut adalah nikmat yang istimewa.
2. Sesungguhnya orang yang dimerdekakan (dari perbudakan) itu berada dalam nikmat dari orang yang memerdekakannya.
3. Boleh mengawini mantan istri anak angkat, sebagaimana dinyatakan al-Qur`an.
Sesungguhnya pengajaran yang praktis itu lebih berpengaruh daripada yang bersifat oral (ucapan), apalagi bila dibarengi dengan perkataan, maka yang demikian itu bagaikan cahaya di atas cahaya.
4. Sesungguhnya rasa cinta yang ada di dalam hati seseorang kepada seorang perempuan yang bukan istrinya, bukan perempuan budak sahayanya dan bukan mahramnya, apabila tidak disertai dengan hal yang dilarang, maka itu tidak berdosa baginya, walau-pun disertai dengan angan-angan akan menikahinya kalau dia di-ceraikan oleh suaminya, tanpa adanya upaya untuk memisahkan hubungan antara mereka berdua, atau sengaja melakukan sebab (pertikaian dan sebagainya) dengan cara apa pun. Sebab, Allah سبحانه وتعالى mengabarkan bahwa Rasulullah a menyembunyikan perasaan itu di dalam hatinya.
5. Sesungguhnya Rasulullah a telah menyampaikan dengan penjelasan yang sangat jelas. Beliau sama sekali tidak meninggal-kan sesuatu apa pun dari segala sesuatu yang telah diwahyukan kepadanya melainkan pasti telah beliau sampaikan, hingga per-masalahan yang di dalamnya terdapat teguran terhadap diri beliau sendiri. Ini membuktikan bahwasanya beliau adalah utusan Allah, beliau tidak mengatakan kecuali apa yang diwahyukan kepadanya, dan beliau pun tidak bermaksud mengagungkan dirinya.
6. Sesungguhnya orang yang dimintai pendapat itu adalah orang yang dipercaya, dia wajib (apabila dimintai nasihat dalam salah satu permasalahan) memberikan arahan dan nasihatnya (me-nurut yang dia ketahui) kepada sesuatu lebih maslahat (berman-faat) bagi si peminta nasihat. Sekalipun dia mempunyai kepentingan pribadi, maka dia harus mengutamakan maslahat (kepentingan) para peminta nasihat daripada kepentingan dan keinginan dirinya sendiri.
7. Sesungguhnya termasuk pandangan (nasihat) yang baik bagi orang yang meminta pendapat tentang perceraian dengan istrinya agar dia memerintahkan kepadanya untuk tetap mempertahankan istrinya sebisa mungkin. Ini lebih baik daripada perceraian.
8. Sesungguhnya sudah menjadi kepastian untuk mendahu-lukan takut kepada Allah atas takut kepada manusia, dan itu lebih berhak daripadanya dan lebih utama.
9. Keutamaan Zainab i, Ummul Mukminin, di mana Allah سبحانه وتعالى yang langsung menjadi wali pernikahannya dengan Rasulullah a, tanpa melalui pinangan ataupun saksi. Maka dari itu Zainab membanggakan hal ini di hadapan istri-istri Rasulullah a yang lainnya, seraya berkata,
زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيْكُنَّ وَزَوَّجَنِي اللّٰهُ مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَاوَاتٍ.
"Kalian dinikahkan oleh orang tua kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas tujuh langit."[57]
10. Sesungguhnya seorang perempuan, apabila mempunyai suami, maka tidak boleh dinikahi (oleh orang lain. Pent.) dan tidak boleh pula dilakukan upaya dan sebab-sebab agar suaminya meng-akhiri kebutuhannya dari sang istri, dan tidak boleh menunaikan hajatnya (dengan melamarnya) hingga masa iddahnya habis. Sebab, sang istri, sebelum habisnya masa iddah masih berada dalam naungan suami atau masih menjadi hak suami yang masih mem-punyai hasrat padanya walaupun dari salah satu sisinya saja.