Wasatiah

Surat ke-33

Al-Ahzab · Ayat 38

Ayat 38

مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيْمَا فَرَضَ اللّٰهُ لَهٗ ۗسُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۗوَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ قَدَرًا مَّقْدُوْرًاۙ

Mā kāna ‘alan-nabiyyi min ḥarajin fīmā faraḍallāhu lah(ū), sunnatallāhi fil-lażīna khalau min qabl(u), wa kāna amrullāhi qadaram maqdūrā(n).

Artinya

Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,

Tafsir Ayat
Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

Pernikahan dengan Zainab menjadi beban bagi Nabi karena erat kaitannya dengan persoalan yang sangat peka dalam masyarakat. Allah menguatkan hati Nabi untuk menjalani pernikahan tersebut dan menegaskan, “Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi Muhammad tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. Allah telah menetapkan yang demikian sebagai sunah, yakni ketetapan-ketetapan Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Swt.:

Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Al Ahzab:38)

Yakni tentang apa yang dihalalkan baginya dan apa yang diperintahkan­Nya, yaitu mengawini Zainab r.a. yang telah diceraikan oleh anak angkat beliau sendiri (Zaid ibnu Harisah r.a.)

Firman Allah Swt.:

(Allah telah menetapkan yang demikian itu) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. (Al Ahzab:38)

Hal ini merupakan hukum Allah pada nabi-nabi sebelumnya. Allah tidak sekali-kali memerintahkan kepada mereka untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan mereka berdosa karenanya.

Ayat ini merupakan sanggahan terhadap sebagian orang dari kalangan orang-orang munafik yarig menduga bahwa martabat Nabi Saw. menjadi berkurang karena mengawini bekas istri anak angkatnya.

Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku. (Al Ahzab:38)

Maksudnya, itu urusan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. itu pasti terjadi dan tidak akan bisa dielakkan lagi, karena apa yang dikehendaki­Nya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya pasti tidak akan terjadi.

Tafsir as-Sa'di

Pada kitab ini, tafsir ayat ini dibahas menyatu dengan ayat 39. Silakan lihat tafsir di Ayat 39 untuk pembahasan lengkapnya.